Saturday, March 04, 2006

 
Tips dan Syarat Calon Pegawai Negeri sipil atau CPNS

Biasanya untuk menjadi pegawai negeri sipil diperlukan perjuangan yang cukup berat karena harus berhadapan dengan pesaing yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap tahun biasanya lembaga atau departemen pemerintahan membutuhkan tenaga-tenaga baru maupun tenaga lama yang berstatus sebagai tenaga honorer untuk menempati posisi-posisi yang kosong. Dulu untuk menjadi pegawai negeri di beberapa instansi pemerintah diperlukan uang pelincin atau uang amplop untuk memuluskan jalan, namun tidak sedikit pula yang hanya berupa tipuan belaka, sehingga si calon pns yang telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya hanya bisa menyesal dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Berikut ini adalah syarat-syarat umum yang biasanya harus dipenuhi oleh seorang kandidat calon pegawai negeri sipil atau cpns. Ada baiknya anda mempersiapkan segalanya sebelum waktu penerimaan cpns dimulai. Bayangkan jika anda harus mengurus semua surat-surat yang diperlukan dalam beberapa hari. Bisa-bisa anda malah terlambat dan akibatnya lamaran yang sudah anda buat tadi dengan susay payah menjadi tidak berguna karena ditolak setibanya di sekretariat penerimaan berkas lamaran ternyata sudah di luar batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu sedia payung sebelum hujan adalah yang terbaik.

Yang umumnya diperlukan untuk dilampirkan pada berkas lamaran calon pegawai negeri sipil atau cpns adalah sebagai berikut :

1. Surat Lamaran Instansi Negeri
Cari tahu template yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintahan. Biasanya tidak sama dengan surat lamaran untuk melamar pekerjaan di kantor swasta.

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK alias SKKB
Surat ini bisa didapat di kantor kepolisian daerah di tempat anda tinggal berdasarkan ktp atau kartu tanda penduduk yang anda miliki. Dahulunya surat ini bernama surat keterangan kelakuan baik atau SKKB. Siapkan foto berwarna (siapkan 10 lembar untuk masing-masing ukuran untuk berjaga-jaga), fotokopi ktp, fotokopi kartu keluarga, surat pengantar dari kelurahan, dan uang secukupnya. Surat ini ada baiknya untuk anda buat saat ini juga ketika tidak banyak instansi pemerintah atau lembaga pendidikan pemerintah yang sedang membuka lowongan. Pada saat tersebut anda sudah dapat dipastikan tersiksa karena harus mengantri dan berdesak-desakan di setiap tahapan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian yang terdiri dari beberapa tahapan. SKCK ini berlaku untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang setelah itu. Pastikan anda tidak terlibat tindak pidana yang tercatat di kepolisian, karena bila ada maka sudah pasti anda akan ditolak di instansi pemerintah yang anda lamar.

bersambung alias to be continued....

This page is powered by Blogger. Isn't yours?